
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ada-ada saja ulah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau ini. Gara-gara diduga bayar tagihan tanah timbun pakai cek kosong, anggota DPRD Riau SP, diilaporkan ke Polda Riau.
SP dilaporkan karena sudah dua tahun tidak membayar tanah timbun dengan total pembayaran Rp 35,5 juta. Peristiwa itu terjadi 22 April 2013 lalu.
''Ya, kita sudah melaporkan SP ke Polda Riau. Proyek itu 22 April 2013 lalu dan seharusnya sudah dibayar 22 Mei 2013. Tapi sampai saat ini belum juga dibayar. Anehnya, SP kasih kita cek, pas kita kliring ternyata kosong,'' jelas Suasono Wahyudi menjawab GoRiau.com, Selasa (10/2/2015).
Dikatakannya, sampai saat ini tidak ada niat baik dari SP untuk melunasi kewajibannya. ''Kita sudah berupaya, tapi yang bersangkutan terus menghindar,'' jelasnya.
Sementara itu, SP merupakan anggota DPRD, SP merupakan anggota periode 2014 - 2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). SP merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan Indragiri Hulu - Kuansing.
SP dilaporkan dengan nomor laporan No : STPL/54/II/2015/SPKT/Riau dengan sangkaan pasal 378 atau 372 KUHP, penipuan dan penggelapan.
Sementara itu SP saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, hingga berita ini dimuat tidak bisa dihubungi. ***