
BENGKALIS – Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui layanan QRIS BRK Syariah, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih cepat dan praktis.
Proses pembayaran sangat sederhana. Pengguna cukup mengakses website https://qris.brksyariah.co.id, memilih menu “Pajak” pada dashboard, lalu memilih opsi “PBB”. Setelah itu, pilih kode biller sesuai wilayah, seperti “Kabupaten Bengkalis,” masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), tentukan tahun pajak yang ingin dibayarkan, dan klik “Generate”.
Setelah kode QRIS muncul, pastikan nominal pembayaran sesuai tagihan. Selanjutnya, scan QRIS menggunakan aplikasi BRK Syariah Mobile untuk menyelesaikan pembayaran. Bukti transaksi dari aplikasi BRK Syariah Mobile dapat digunakan sebagai dokumen resmi untuk keperluan administrasi pemerintahan.
Branch Manager BRK Syariah Bengkalis, Badraini, menjelaskan bahwa pihaknya baru-baru ini bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis untuk mensosialisasikan cara pembayaran PBB-P2 melalui QRIS. Kegiatan tersebut diikuti oleh kolektor desa di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan, serta dihadiri Kabid Penagihan dan Keberatan, Boyke Lefino.
“Pembayaran pajak daerah kini lebih fleksibel. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BRK Syariah atau Bapenda Bengkalis. Dengan QRIS BRK Syariah, semua bisa dilakukan secara online melalui BRK Syariah Mobile,” jelas Badraini, Senin (9/12/2024).
Menurutnya, proses transaksi yang dapat diselesaikan dalam hitungan menit ini sangat efisien dan membantu menghemat waktu masyarakat.
“BRK Syariah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam sistem pembayaran pajak, agar masyarakat lebih antusias dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai setiap tahunnya,” tambahnya. ***