TELUKKUANTAN - Bawaslu Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing 2020.

"Ada dua dugaan pelanggaran yang sedang kami proses. Keduanya merupakan temuan dari petugas di lapangan," ujar Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kuansing, Senin (19/10/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Adi, dua dugaan pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu Kuansing yakni dugaan netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan pasangan lain.

Kedua, yakni dugaan pidana dalam kampanye calon bupati yang melibatkan ASN.

"Kedua dugaan pelanggaran tersebut sedang berproses. Bawaslu punya waktu lima hari untuk memprosesnya," ujar Adi.

Dikatakan Adi, Sentra Gakkumdu akan melakukan rapat. Jika terbukti, maka akan lanjut ke penyidikan. Artinya, sudah ada tersangka.

"Kalau terbukti, sentra Gakkumdu akan melanjutkan ke penyidikan. Artinya, dua alat bukti terpenuhi dan sudah ada tersangka," ujar Adi.

Jika tidak cukup alat bukti, maka Bawaslu akan menghentikan kasus dugaan pelanggaran tersebut.

"Kamis ini batas lima harinya. Kalau tak terbukti, ya dihentikan," tutup Adi.***