JAKRTA - Kementerian Desa PDTT telah menyurati seluruh kepala desa untuk mendata warga di lokasi rawan bencana, menyediakan ruang pengungsian, menggunakan dana desa melalui padat karya antisipasi bencana, dan melaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat.

Kapusdatin Kementerian Desa PDTT, Ivanovich Agusta pada Senin (19/10/2020) mengatakan, Dana desa dapat digunakan untuk mengantisipasi bencana angin kencang, banjir dan longsor.

"Antisipasi perlu segera dijalankan desa karena bersamaan dengan dimulainya musim hujan sejak September 2020, La Lina yang membawa udara basah juga menuju Indonesia,," kata Ivanovich.

Ivanovich mengemukan, saat ini jumlah desa yang siap mitigasi bencana masih lebih rendah dibandingkan jumlah desa rawan bencana. Selama setahun terakhir, 3.138 desa mengalami terjangan angin kencang, 9.901 desa dilanda banjir, 4.971 desa mengalami longsor. Namun, sistem peringatan dini bencana alam baru terdapat di 4.547 desa, dan kesiapan peralatan di 1.788 desa.

Karenanya, lanjut Ivanovich, kementeriannya aktif menghubungi kepala desa yang lokasinya mendapat peringatan dini dari BMKG.

Melalui Tim Sapa Desa, kata Ivanovich, data teknis dari BMKG diolah setiap hari menjadi informasi yang berguna bagi kepala desa dan pendamping.

"Penyebaran informasi dini yang sederhana dan mudah dimengerti, serta kegiatan antisipasi di desa diharapkan menurunkan korban bencana di pelosok desa. Yang penting juga dijaga agar dampak kerusakan bencana hidrometeorologi bagi penghidupan lokal tidak besar," kata Ivanovich.***.