
TELUKKUANTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengingatkan pentingnya kehadiran peserta Pemilu dalam rapat penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra saat menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing, Sabtu (10/8/2024).
Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Kuansing ini, Mardius Adi Saputra mempertanyakan ketidakhadiran partai politik. Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 28 ayat (3) memang tidak disebutkan.
Tetapi, lanjut Adi, DPS yang akan ditetapkan akan digunakan oleh peserta Pemilu, sementara partai politik adalah peserta Pemilu.
"Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, Ketua dan Anggota KPU Kuansing mendapat teguran dan sanksi dari DKPP akibat melakukan rapat pleno tertutup perubahan data pemilih yang tidak dihadiri partai politik peserta Pemilu, akibatnya Ketua KPU Kuansing dicopot dari jabatannya dan Anggota lainnya dapat teguran tertulis dari DKPP, sehingga KPU Kuansing menjadikan ini pertimbangan" kata Adi didampingi Anggota Bawaslu Kuansing.
Atas dasar itu, Adi menyarankan atau merekomendasikan melakukan kajian kepada KPU Kuansing untuk mengundang partai politik.
Mendengar dan mendapat rekomendasi langsung dari Bawaslu Kuansing, Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 7 Tabun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 dan SE KPU Nomor 27 Tahun 2024 tidak disebutkan pleno harus ada partai politik, hanya menyebutkan tim pasangan calon yang tahapan pendaftarannya baru dimulai tanggal 27 - 29 Agustus 2024.
Kemudian, KPU Kuansing menskor pleno dan melakukan rembuk dengan tiga Anggota KPU Kuansing lainnya.
"KPU Kuansing hanya melaksanakan aturan yang ada, baik yang tertuang dalam PKPU, Surat edaran maupun petunjuk teknis, namun karena ada rekomendasi dari Bawaslu Kuansing dan pertimbangan lainnya, rapat pleno penetapan DPS Pilkada ditunda dan dilanjutkan Ahad (11/08/2024) pukul 10.00 WIB dengan mengundang semua pihak termasuk partai politik," kata Wawan.
Kegiatan dihadiri Kapolres Kuansing, Dandim 0203, Kajari Kuansing, Kalapas Rutan Teluk Kuantan dan PPK se-Kuansing.***