BENGKALIS - Balai Karantina Pekanbaru Wilayah Kerja Bengkalis memusnahkan 150 karung bawang merah ilegal asal Malaysia yang diselundupkan ke Bengkalis, Kamis (6/10/2016). Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis itu dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar itu, sempat diwarnai dengan accident kecil yang membuat tamu undangan terkejut. Terjadi ledakan saat api dinyalakan ditumpukan bawang. Hal tersebut terjadi karena proses pembakaran menggunaan bensin.

"Pemusnahan ini merupakan perkara yang dilimpahkan Bea Cukai Bengkalis ke Karantina pada 14 September 2016 lulu," kata PPNS Karantina Pekanbaru Wilayah Kerja Bengkalis, Farida Hanun.

Dikatakan Farida, penyerahan perkara selain barang bukti bawang juga diserahkan ABK kapal yang megangkut barang ilegal tersebut dari Malaysia ke Bengkalis. "Untuk ABK tidak kita tahan, namun kasus ini hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan. Karena yang bersangkutan tidak bisa melengkapi dokumen barang yang diamankan saat kita minta makanya kita lakukan pemusnahan,"pungkas Farida.***