
PANGKALANKERINCI - Opsnal Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba. Pelaku berinisial HS (33) warga Pangkalan Kerinci dibekuk dalam perjalanan di Jalan Makmur SP6 Pangkalan Kerinci.
Informasi yang diperoleh GoRiau.com (GoNews Group), penangkapan terhadap pelaku HS berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Bripka Very Firmansyah, Selasa (13/6/2017).
Sambungnya, penangkapan yang dilakukan Senin kemarin diketahui pelaku yang baru dari SP5 langsung dibuntuti oleh anggota menuju Pangkalan Kerinci dan pada saat berada di Jalan Makmur langsung dilakukan penangkapan terhadap HS.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu dan setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari DM (32) warga SP5," ungkapnya.
Kemudian, diungkapkan Very lagi, anggota langsung menuju rumah DM dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, namun tidak ada ditemukan barang bukti berupa narkotika.
"DM tidak mengakui telah menyerahkan sabu-sabu kepada pelaku HS. Terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkas Paur Humas. ***