PADANG -- Ditres Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua warga Pekanbaru, Riau, pada 23 Juni 2021 sekitar pukul 08.25 WIB.

Dikutip dari Inews.id, keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram (kg).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Roedy Yoelianto mengatakan, salah satu dari dua orang yang ditangkap merupakan aparatur sipil negara (ASN/PNS) di Dinas Perhubungan, berinisial MAK (30). MAK berdomisili di Jalan Arimbi, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Sedangkan satu pelaku lagi berinisial IM (31), merupakan pedagang yang bertempat tinggal di Jalan Panama Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

''Keduanya ditangkap dalam satu mobil saat pemeriksaan polisi lalu lintas Polres Padang Pariaman di Jalan Dr M Hatta, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, atau di depan kantor Laka Lantas Polres Padang Pariaman pada 23 Juni 2021 sekitar pukul 08.25 WIB,'' katanya, Rabu (30/6/2021).

Roedy menjelaskan, kedua pelaku mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nopol BM 1177 JG dari Pekanbaru menuju Padang. 

''Untuk mengelabui petugas saat itu pelaku ini menyimpan sabu tersebut dalam bungkus plastik warna kuning. Kemudian bungkus plastik tersebut dibungkus lagi dengan tas kain warna biru lalu diletakkan dalam jok kursi depan sebelah kiri sopir,'' katanya.

Roedy menuturkan, setelah diinterogasi polisi tersangka ini mengaku mendapat sabu dari orang di Pekanbaru yang kemudian akan diedarkan di Padang. 

''Jadi dua tersangka ini kurir mau mengantarkan barang haram tersebut ke Padang, namun kita berhasil mencegah peredarannya,'' ucapnya. 

''Tertangkapnya kedua tersangka ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita bekerja sama dengan polisi lalu lintas di Padang Pariaman untuk melakukan pemeriksaan kendaraan,'' sambnya.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolda Sumbar untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.***