TELUKKUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (26/11/2019) malam di Sigaruntang, Inuman.

Dimana, ada 100 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang peredaran narkoba.

"Mendapat informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan. Kita membuntuti mobil yang dicurigai, mulai dari Inhu sampai ke Kuansing," ujar Sahardi.

Dikatakan Sahardi, anggotanya baru menghentikan mobil Xenia dengan nomor polisi BM 1948 BF ketika berada di Desa Sigaruntang, Inuman. Ketika dicegat, salah satu tersangka berinisial Dar (25) langsung turun dan langsung ditangkap.

Sedangkan tersangka lain, MI (27), mencoba untuk bersembunyi dari polisi. Ia sembunyi di kursi belakang mobil. Namun, polisi berhasil meringkus keduanya.

"Setelah digeledah, kita menemukan 100 gram yang diduga sabu-sabu," ujar Sahardi.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku dari Airmolek dan hendak mengantarkan narkoba ke Kuansing.

"Mereka mengaku ada yang pesan via telpon dari Pekanbaru, supaya mengantarkan barang haram tersebut ke Kuansing," ujar Sahardi.

Kini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***