PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau memperpanjang batas waktu penyerahan karya bagi lembaga penyiaran yang ingin mengikuti ajang anugerah KPID Award 2012. Awalnya, batas waktu penerimaan karya tersebut pada tanggal 30 November 2012. Kini diperpanjang sampai tanggal 12 Desember 2012 mendatang.

"Kita memperpanjang batas waktu penyerahan karya untuk KPID Riau bagi lembaga penyiaran televisi dan radio. Artinya, bagi televisi dan radio yang masih ingin memyerahkan karyanya untuk dilombakan pada KPID Award, masih bisa kita terima sampai tanggal 12 Desember mendatang," kata Ketua KPID Riau, Zainul Ikhwan, Selasa (27/11/2012).Dikatakan Zainul, alasan perpanjang waktu tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan beberapa lembaga penyiaran yang meminta perpanjangan waktu. Sebab, ada lembaga penyiaran yang perlu waktu untuk persiapkan diri. "Saat ini sudah ada lebih 20 karya yang masuk untuk dilombakan," kata Zainul.Dijelaskan Zainul lagi, karya-karya yang masuk tersebut nantinya akan dinilai oleh dewan juri yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, misalnya seniman, budayawan, akademisi dan juga praktisi penyiaran. "Nantinya, pemenang KPID Award akan kita umumkan pada malam puncak anugerah yang direncanakan pada tanggal 22 Desember mendatang," tambahnya lagi.KPID Award merupakan ajang kompetisi bagi lembaga penyiaran televisi dan radio yang menayangkan siaran. Dimana, program siaran yang ada di televisi dan radio itu dinilai oleh dewan juri untuk memperoleh siaran yang berkualitas.Ada delapan kategori yang dilombakan dalam KPID Award ini, diantaranya program berita terbaik, program budaya terbaik, program hiburan terbaik, porgram pemberdayaan perempuan terbaik dan juga program anak-anak terbaik. "KPID Award ini merupakan media kita untuk merangsang televisi dan radio yang ada di Riau ini agar bisa memproduksi dan menayangkan siaran yang berkualitas dan tidak sekedar hiburan semata," jelasnya. (drc)