PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penahanan terhadap Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014 berinisial STR terkait dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jubir KPK, Ali Fikri pada hari Minggu (5/4/2020) malam. Ia mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, maka pihaknya pada tanggal 3 April 2020 mengeluarkan berita acara penahanan terhadap STR dan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1,'' terang Fikri kepada GoRiau.com.

Selanjutnya kata Fikri, sebelumnya tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020.

"Dari informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015, dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019 dan sejak Februari 2020, atas izin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," lanjut Fikri.

Terakhir kata Fikri, meski dalam situasi pandemi Covid-19, KPK tetap mengupayakan bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona.

"Di tengah-tengah keprihatinan ini, KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. Semoga wabah ini segera berakhir," imbau Fikri. ***