
JAKARTA – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dibebaskan bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022), setelah menjalani hukuman bui (penjara) 2 tahun atau separoh dari masa hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.
Dikutip dari detik.com, Pinangki keluar dari LP Kelas II-A Tangerang dengan penampilan baru. Dia mengenakan pakaian kasual, baju hitam dengan motif putih.
Pinangki memakai riasan wajah minimalis. Alisnya tampak ditebalkan dengan pensil alis. Selain itu, ia tampil dengan masker hitam.
''Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani,'' ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9).
Pembebasan Pinangki memang bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani masa penahanan kurang lebih 2 tahun.
''Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis,'' kata Masjuno.
Makelar Kasus
Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.***