SELATPANJANG - Dua anak bau kencur di Kepulauan Meranti, BS (16) dan Zul (17), ditangkap polisi, Senin (22/1/2018). Keduanya harus berurusan dengan polisi karena diduga terlibat pencurian.

Dua tersangka adalah warga Kalifah Umar Selatpanjang Timur dan warga Gang Permai Jalan Dorak.

Penangkapan keduanya berawal dari kasus pencurian di rumah Zulfikar Jalan Dorak Selatpanjang Timur.

Saat polisi melakukan penggeledahan, satu dari dua orang ditemukan barang berupa narkoba diduga jenis sabu-sabu. 'Kristal haram' itu dikantongi BS di dalam saku kecil sebelah kanan celana jeans

Pengakuan BS, 1 paket sabu yang ditemukan terbungkus plastik klep warna bening itu didapat dari H (kini masuk DPO). Sabu itu diperoleh dengan cara barter atau ditukar dengan alat-alat kunci peralatan bengkel.

Atas temuan sabu, dan pengakuan terlapor, Kasat Reskrim Rusyandi Siregar berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Darmanto serta Kanit Intel. Kemudian dibentuk tim melakukan pengembangan guna menangkap H.

Lebih 20 personil turun saat itu. Dikabarkan H juga memiliki senjata api (Senpi) secara ilegal.

Dinihari pukul 03.00 WIB, anggota melakukan pengepungan di kediaman H. Pengepungan ini juga didampingi dan disaksikan Ketua RT dan pemuka masyarakat setempat.

Upaya polisi belum berhasil. H diduga telah mengetahui kedatangan polisi. Ia pun telah melarikan diri sebelum polisi tiba di kediamannya.

Meski tak berhasil menemukan H, polisi tetap melakukan penggeledahan (di kediaman H). Diamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat kunci peralatan bengkel yang merupakan alat penukar/ barter untuk membeli sabu oleh terlapor.

"Terlapor dan barang bukti narkoba diduga jenis sabu sudah kita serahkan ke Sat Narkoba," kata Kasat Reskrim Rusyandi Siregar.

"Terkait pencurian, sedang kita kembangkan," tambahnya. ***