PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menindak sejumlah pelaku usaha yang menunggak pajak daerah dengan memasang stiker peringatan di lokasi usaha. Langkah ini diambil sebagai sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan penempelan stiker dilakukan pada belasan restoran serta tujuh titik reklame yang tercatat masih memiliki tunggakan pajak.

"Kami dari Bapenda Kota Pekanbaru melakukan penempelan terhadap beberapa jenis usaha di Pekanbaru, seperti restoran dan reklame," ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Denny menjelaskan bahwa penunggakan pajak ini bervariasi, mulai dari yang hanya menunggak beberapa bulan hingga yang belum membayar sejak tahun 2024. Jenis pajak yang ditunggak pun beragam, mulai dari pajak restoran hingga pajak reklame.

Menurutnya, pajak yang ditagih merupakan pajak daerah yang sudah dipungut oleh pengelola usaha dari konsumen saat transaksi.

"Jadi kami bergerak untuk memungut pajak yang telah diambil dari setiap transaksi konsumen," jelasnya.

Pemasangan stiker ini menjadi bentuk peringatan kepada pelaku usaha agar segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Stiker akan dilepas setelah wajib pajak melakukan pembayaran tunggakan.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pajak yang dipungut dari masyarakat benar-benar disetorkan kembali ke kas daerah untuk mendukung pembangunan kota," tambah Denny.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pendapatan daerah, agar kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha semakin meningkat. ***