PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru diduga melakukan rekayasa piutang pajak daerah. Namun, dugaan itu dibantah oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (13/6/2022).

Zulhelmi menjelaskan, dalam penerimaan pajak daerah, tercatat data pendapatan berdasarkan nama dan alamat. Yakni orang yang melakukan pembayaran dan berapa jumlah pajak yang dibayarkan.

Menurutnya, memang ada kelebihan pembayaran, namun tidak diketahui siapa yang membayar. Ini merupakan pembayaran pajak reklame.

"Ada selisih Rp1.812.500 dan kita tidak tau siapa yang bayar, yang dia membayarkan langsung ke bank. Kita lakukan cek di tahun 2020 tidak ada, di ketetapan pajak tahun 2019 juga tidak ada," ujarnya.

Pria yang biasa disapa Ami itu menyebutkan, pencatatan tercecer lantaran pencatatan pada 2018 lalu masih dilakukan secara manual. Pada tahun itu juga tengah dilakukan migrasi data dari sistem manual ke sistem online.

"Jadi ketetapan pajak 2018 ini belum terinput di tahun 2019. Ada yang tercecer, yang belum terinput di dalam data piutang. Kita lakukan optimalisasi di 2019, jadi WP ini bayar di tahun 2020. Jadi kita catatkan penerimaan di 2020. Jadi, sama sekali tidak ada rekayasa piutang," jelasnya.

Ami juga memaparkan jika uang piutang pajak yang dibayarkan oleh WP langsung ditransfer ke rekening daerah. "Uang itu tidak ada lewat kita, karena langsung di transfer ke rekening daerah. Uang itu sudah di kas daerah," pungkasnya.

Adapun dugaan rekayasa piutang pajak ini bermula telah menjadi isu yang beredar di media massa. Bapenda Kota Pekanbaru dituding melakukan rekayasa piutang pajak pada tahun 2018 yang kemudian dialihkan dalam pelaporan piutang tahun 2021.***