
TELUKKUANTAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menertibkan reklame ilegal.
"Kemaren kami tertibkan reklame yang dipasang di Komplek Perkantoran Bupati Kuansing," ujar Kepala Bapenda Kuansing, Jafrinaldi, Kamis (10/8/2023) pagi di Telukkuantan.
Reklame yang ditertibkan tersebut berupa iklan rokok Gudang Garam. Menurut Jafrinaldi, reklame tersebut tidak membayar pajak dan titik pemasangan juga melanggar aturan.
"Ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Kuansing tentang penertiban pemasangan reklame. Kita minta penyelenggara menyesuaikan dengan Perda," ujar Jafrinaldi.
Dikatakan Jafrinaldi, Pemkab Kuansing sudah mengatur mengenai reklame sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2011. Kemudian, ada juga Perbup nomor 46 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2011.
"Jadi, kita minta semua penyelenggara reklame untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku," tutup Jafrinaldi.***