
PANGKALANKRINCI, GORIAU.COM - Meski sudah menjalankan usaha di Pelalawan, ternyata banyak perusahaan pengerah tenaga kerja tidak mengantongi izin operasional. Selain merugikan daerah dari sisi PAD dan pengawasan juga menyebabkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja.
''Mereka ini ilegal karena ilegal karena melanggar ketentuan yang berlaku. Belum lagi, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja ini sulit diawasi dan tentunya perlindungan terhadap karyawan juga tidak terjamin,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Drs H Nasri Fisda Eli,M.Si melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Iskandar,S.Sos,M.Si Jumat (21/9/2012).
Berdasarkan Kepmen Nomor 101 Tahun 2004 tentang tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa perkerja, di pasal 2 disebutkan perusahaan terkait wajib memiliki izin operasional dari Menaker melalui dinas yang ditunjuk di daerah, dalam hal ini Disnakertrans Kabupaten Pelalawan.
''Dari pantauan sementara, paling banyak di PT RAPP,’’ ujarnya saat ditanya dimana saja perusahaan penyedia jasa perkerja yang tidak memiliki izin operasional tapi tetap melakukan kegiatannya di Kabupaten Pelalawan.(kst)