
DURI - Banyaknya desa pemekaran di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau ini otomatis membuat data warga juga ikut berubah, menyesuaikan alamat desa yang baru. Untuk itu, ketua RT pada desa-desa pemekaran ini wajib melaporkan perubahan data warganya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) setempat.
Kepala Disdukcapil Bengkalis, Renaldi kepada GoRiau.com mengatakan perubahan data ini sangat penting untuk kevalidan data penduduk diwilayah Kabupaten Bengkalis.
"Warga yang tinggal di Desa Pemekaran sebaiknya secepat mungkin melaporkan perubahan datanya. Dengan tujuan, Kartu Keluarga dan KTP sesuai alamat yang baru bisa segera di cetak. Ini adalah untuk keperluan masyarakat juga nantinya," kata Renaldi, Jumat (8/4/2016).
Sesuai UU 24 Tahun 2014 tentang Aminduk bahwa RT wajib melaporkan perubahan terhadap data setiap warganya ke kantor Disdukcapil. Baik warga yang meninggal, pindah alamat atau sudah melakukan perekaman data tapi belum memiliki KTP Elektronik.
"Jadi meskipun hanya perubahan alamat dan status perkawinan, RT wajib segera melaporkan ke kantor Disdukcapil setempat. Khususnya di Mandau, lambatnya melakukan perubahan data ini, akan sangat merugikan warga nantinya. Saat ini untuk yang ingin mengganti KK, stok blanko sudah tersedia banyak di masing-masing UPTD," tutupnya. (**/rha)