
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3,1 miliar di Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024 terus berjalan. Para pejabat terkait yang bertanggung jawab saat ini sudah melakukan pengembalian dana melalui skema cicilan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut resmi pemerintah daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan lembaga auditor negara tersebut. Pemeriksaan oleh BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat dipandang sebagai instrumen wajar untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sebuah vonis akhir tanpa ruang perbaikan.
Plt Kepala Bagian Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, SIP MM menjelaskan bahwa setiap temuan audit selalu melewati tahapan klarifikasi. Pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administratif maupun finansial sesuai mekanisme perundang-undangan.
"Dalam setiap pemeriksaan, temuan itu akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh OPD maupun pejabat yang terkait. Setelah itu baru ditetapkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada," ujar Afrinal Yusran, Senin (15/6/2026).
Terkait masalah di Bagian Umum, mekanisme penyelesaian telah diambil alih oleh Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemkab Meranti. Tim ini bertugas memastikan kerugian negara atau daerah dikembalikan secara utuh oleh pihak yang bersangkutan.
"Terhadap hasil tesebut, personal ataupun pejabat terkait sudah melakukan pengembalian melalui cicilan dengan jaminan agunan sesuai nilai yang telah ditetapkan," urainya.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami proses administratif ini secara utuh. Ruang penyelesaian masalah keuangan negara sudah diatur sedemikian rupa agar aparatur sipil negara dapat mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran daerah. ***