PEKANBARU - Lurah Dwi Rahma Purnama Sari membantah pihaknya selalu mempersulit pengurusan administasi warga di Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Malah selama 2 tahun dirinya menjabat, tak ada komplin dari warga karena pihaknya berusaha memperpendek birokrasi dan memberikan kelonggaran bagi warganya.

"Terkait pemberitaan yang menyatakan saya mempersulit warga mengurus administrasi, saya ingin mengklarifikasi bahwa tudingan tersebut tidak benar dan sudah masuk pada kategori fitnah terhadap diri saya selaku Lurah," ujar Dwi Rahma kepada GoRiau.com, Senin (15/8/2016).

Sebelumnya tudingan Ketua RT 5 RW 2 Syamsul Bahri tertanggal 19 Juni 2016 telah merugikan dirinya secara lembaga maupun pribadi. Di mana Syamsul mengatakan warga kesulitan untuk pengurusan administrasi bahkan selalu meminta biaya cukup tinggi.

"Saya bekerja untuk warga dan niat saya adalah amal saya mengabdi untuk negeri ini. Malah kalau ada warga tak mampu, saya beri gratis," jelas dia.

Berikut surat klarifikasi yang disampaikan ke redaksi GoRiau.com bernomor 65/PT-VII/2016:

Kepada Yth, Pemimpin Redaksi GoRiau.com di- Pekanbaru

Dengan hormat;

Sesuai dengan berita hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 judul "Walikota Tidak Ada Respon, Lurah Padang Terubuk Persulit Adiministrasi, Warga Mengeluh", dengan ini saya (Dwi Rahma Purnama Sari, S.Sos, M.Sc/Lurah Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru) merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut dengan alasan:

1. Tidak ada konfirmasi tentang pemberitaan.

2. Berita yang diterbitkan bersifat mencemarkan nama baik Saya selaku Lurah.

3. Berita yang diterbitkan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

4. Tidak pernah ada warga RT 05 RW 02 mengurus Surat Tanah yang dipersulit apabila administrasi kelengkapannya telah terpenuhi.

5. Tidak pernah ada warga RT 05 RW 02 yang membatalkan pengurusan Surat Tanah yang dimintakan biaya tinggi diluar kemampuannya.

6. Berkaitan dengan SK Pengurusan Mesjid Al-Azhar di Jl. Mawar, surat tersebut telah Saya terbitkan dengan Nomor: 07/KPTS-PT/III/2016 tanggal 01 April 2016, durasi waktu pembuatan SK kurang lebih seminggu (7 hari). Dalam hal ini Saya membutuhkan waktu untuk pembuatan SK karena saya harus mempelajari SK tersebut terlebih dahulu dan juga membutuhkan waktu untuk pengetikan SK tersebut oleh Staf Saya, dan dalam draf yang diberikan terdapat kerancuan nama salah satunya ada tertulis "GAPUAK". Untuk itu kami meminta kepada Syamsul Bahri KTP yang bersangkutan, dan tidak pernah dipenuhi olehnya sehingga saya membuatkan nama dalam SK seperti apa adanya.

Dengan alasan tersebut diatas saya meminta kepada Pimpinan Redaksi GoRiau.com agar menerbitkan hak jawab Saya ini.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Lurah

ttd

Dwi Rahma Purnama Sari, S.Sos, M.Sc

NIP. 19701101 200501 2 008