PEKANBARU - Rektor UIN Suska Riau,Prof Akhmad Mujahidin menepis pemecatan terhadap Ustaz Abdul Somad. Dia menegaskan, sampai saat ini UAS masih mengajar di universitas yang berada di Jalan HM Subrantas Panam itu.

"Tidak benar itu. Mana kalau ada surat pemecatan. Ustaz Somad masih dosen UIN," ucap Prof Akhmad Mujahidin seperti dilansir GoNews.co dari Okezone, Selasa (7/5/2019).

Dia mengatakan bahwa surat yang beredar saat itu bukanlah surat pemecatan Ustaz Abdul Somad, melainkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).

Di mana dalam surat yang ditujukan ke UIN Suksa Riau adalah memuat beberapa poin tentang pertemuan UAS dengan Capres Prabowo Subianto pada 11 April 2019 yang beredar luas di youtube maupun siaran langsung dari salah satu televisi swasta.

Dalam surat tersebut bahwa pertemuan UAS dengan Prabowo terkait Pilpres 2019. KASN menjelaskan bahwa selaku aparatur sipil negara (ASN) harus netral.

Netral tersebut dalam artian setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

"Surat dari KASN ke kita tertulis tanggal 16 April 2019 dan sampai ke kita tanggal 2 Mei 2019. Intinya pihak KASN yang merupakan komisi langsung di bawah presiden meminta klarifikasi dari kita tentang UAS soal video yang beredar luas itu. Jadi bukan surat pemecatan. Dia punya 14 hari untuk menjawab surat itu," tegasnya.

Sebelumnya, beredar luas surat dugaan pemecatan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau diberbagai media sosial baik wa, facebook maupun twitter.

Berikut Ini Isi Surat KASN yang ditujukan ke UIN yang diperoleh GoNews.co:

KOMISI APARATUR SIPIL NEGARABL MASN4/2019/ Biasa

Jakarta, Aprl 2019Hal: Netralitas Aparatur Sipil Negara

YTH:Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau di Pekanbaru, Provinsi Riau

Dengan hormat

Sehubungan dengan maraknya rekaman video melalui saluran Youtube Dialog antara Calon Presiden (Prabowo Subianto) dengan Penceramah Ustadz Abdul Somad pada tanggal 11 April 2019 yang disiarkan melalui stasiun TV ONE, dengan ini kami sampaikan beberapa hai sebagai berikut:

1. Sdr. Ustadz Abdul Somad merupakan staf penpajar pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syanf Kasim Riau, yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

2 Berdasarkan tayangan video pada dialog antara Calon Presiden (Sdr. Prabowo Subianto) dengan Sdr. Ustadz Abdul Somad tanggal 11 April 2019 tersebut terdapat substansi atau materi dialog yang bisa ditafsirkan sebagai keberpihakan terhadap Calon Presiden tersebut.

3. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netraltas Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut disebutkan: Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setep Pegawai ASN tidak berpihak dalam segala bentuk pasangan manapun dan tidak merihak kepada kepentingan siapapun.

4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan: Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

- a. Memegang teguh idoologi Pancasila:- b. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah.- c. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

5. Atas pertimbangan beberapa hal tersebut di atas, kami mohon kepada Saudara Rektor agar segera melakukan klarifikasi tentang hal tersebut dan apabila terdapat pelanggaran atas prinsip netralitas, agar pada kesempatan pertama melaporkannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hasil klarifikasi tersebut, kami mohon dapat kami terima paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Saudara terima surat ini.Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara Rektor, kami mengucapkan terima kasih.

Komis Aparatur Sipil NegaraKetua, Sofian Effepdi.

Tembusan Yth1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;2. Menteri Agama, dan3. Kepala Badan Kepegawaian Negara.***