
PEKANBARU, GORIAU.COM - Karena pengesahan SOTK Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) melalui rapat paripurna di DPRD Riau, maka jabatan kepala BPPD Riau yang diduduki Tengku Zulkarnain sampai saat ini masih ilegal.
Menyikapi ini, anggota DPRD Riau mengingatkan Pemprov Riau agar tidak tindakan melanggar hukum karena jabatan itu tidak sah sesuai aturan berlaku di daerah ini.
''Sampai saat sekarang belum ada pengesahanya terhadap Ranperda SOTK. Tapi jika disaat ini telah dilakukan pelantikan Kepala BPPD Riau, jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan jelas tindakanya Pemprov Riau tidak menghargai DPRD. Harusnya itu pihak Pemprov Riau (Gubenur) menunggu pengesahanya SOTK,'' sebut anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau, Edy A Yatim, Selasa (17/9/2013).
Politisi Demokrat ini mengatakan, hendaknya Pemprov Riau bersabar menunggu pengesahan Ranperda sebab, jika seperti ini tentu jabatan Kepala BPPD Riau jelas melanggar aturan hukum. Selain itu sebutnya, dipastikan sebelum ada pengesahanya SOTK tentunya tidak bisa dianggarkan dananya melalui APBD karena tak ada payung hukum yang sah.
''Pembentukan SOTK tidak cukup dengan Pergub. Walaupun ini telah dilantik Kepala BPPD Riau Tengku Zulkarnain oleh Sekdaprov. Tetap jabatan itu ilegal. Karena sampai saat inikan belum ada pengesahan Ranperda SOTK tersebut,'' terang Edy A Yatim yang mengakui jelang pengesahan Ranperda SOTK inikan sempat tertunda dua kali disebab tidak korum anggota DPRD didalam pengambil keputusan tersebut.
Sementara itu anggota Banmus DPRD Riau Riky Hariansyah mengatakan, tidak seharusnya gubenur melakukan pelantikan terhadap jabatan BPPD tersebut karena belum dilakukan pengesahan Ranperda SOTK.
''Tapi yang jelas, keberadaan BPPD Riau yang telah dilantik itu ilegal dan cacat hukum. Dikarena, tidak memiliki dasar hukum,'' ujar Riky Hariansyah seraya tegaskan Pemprov Riau melanggar UU No 43 tahun 2008 yang diterangkan dalam pasal 18 ayat 2. (rdi)