
JAKARTA – Banjir bandang yang membawa gelondongan kayu di sejumlah wilayah Sumatera Utara membuka tabir dugaan pembalakan liar berskala besar. Kepolisian Republik Indonesia kini resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu korporasi sebagai tersangka.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan penetapan tersangka tidak menyasar individu, melainkan badan usaha yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Satu korporasi lah yang ditetapkan tersangka, bukan satu orang," ujar Sigit di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jumat (19/12/2025).
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, bukti lapangan, hingga hasil uji forensik. Dalam prosesnya, Polri juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif.
Sigit membuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Pasalnya, penyelidikan masih terus berlangsung dan tim kepolisian kembali turun ke sejumlah lokasi untuk pendalaman.
"Potensi bertambah masih ada. Anggota terus melakukan pendalaman dan saat ini juga turun lagi ke beberapa wilayah," katanya.
Kapolri menegaskan kasus ini tidak akan berhenti pada satu perkara saja. Sejumlah temuan lain masih dalam tahap penyelidikan dan ditargetkan segera naik ke tahap penyidikan.
"Yang sudah naik penyidikan satu. Yang lain sedang berprogres. Tapi kami harus hati-hati agar prosesnya tidak keliru, sehingga saat naik penyidikan semua bisa dituntaskan," ujarnya.
Wilayah penyelidikan pun tidak terbatas di Sumatera Utara. Sigit mengungkapkan pengusutan serupa juga dilakukan di provinsi lain yang diduga memiliki keterkaitan.
"Ada di Aceh, ada juga di Sumatera Barat," ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah banjir bandang membawa tumpukan kayu gelondongan dari kawasan hulu sungai, memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas pembalakan liar yang merusak lingkungan dan memperparah dampak bencana. ***