PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua warga Selatpanjang, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Minggu (5/7/2015) sore kemarin, saat akan bertransaksi narkoba dengan polisi yang melakukan penyamaran, dikawasan hotel Hollywood jalan Kuantanraya. Tak tanggung-tanggung, 900 butir ekstasi dan sabu seberat 75 gram berhasil disita petugas.

Dua orang tersebut adalah JA (47) dan JO (25). Keduanya diduga bandar besar narkoba. Saat ditangkap, polisi menemukan sekitar 900 butir pil ekstasi warna kuning merek Channel, serta paket sabu ukuran besar dengan total 75 gram. Selain itu juga ada dua timbangan digital dan plastik pembungkus sabu-sabu.

Informasi yang diperoleh GoRiau.com, kedua orang ini dibekuk, setelah polisi melakukan pemancingan dengan cara undercover buy. Setelah negosiasi, awalnya pihak bandar menyepakati tempat transaksi di hotel Angkasa Garden, jalan Setiabudi, namun mendadak berubah dan bergeser ke hotel Hollywood jalan Kuantanraya.

"Jaringan mereka sudah dilacak sekitar satu minggu lamanya. Lalu tim memesan sebanyak 350 butir ekstasi dengan harga Rp42,5 juta dan seperempat ons sabu seharga Rp23 juta. Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti narkoba melalui jendela kamar," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Berikutnya polisi melakukan penelusuran kerumah JA di jalan Sutomo Pejanbaru. Disini juga ditemukan tujuh kantong besar berisi 550 butir ekstasi, empat kantong besar sabu 50 gram, timbangan digital dan plastik pembungkus. "Pengakuan pelaku, barang haram itu ia peroleh dari seorang bandar besar berinisial YI, di Batam," katanya.

Sempat polisi menelusuri rumah YI di Pekanbaru, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Usai itu, polisi langsung menggiring keduanya ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan. "Mereka diduga jaringan pengedar narkoba kelas besar. Satnarkoba Polresta masih akan lakukan pengembangan untuk melacak pemain dan bos besar lainnya," tukas Guntur, Senin (6/7/2015). (had)