LAMA tak terdengar keberadaannya. Tiba-tiba nama Raja Thamsir Rahman menyembul kembali. Pada 1 September lalu Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau bersama LAM Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyurati Mahkamah Agung (MA). Mereka mengajukan surat permohonan agar MA mempertimbangkan kembali vonis yang sudah dijatuhkan kepada mantan Bupati Inhu ini.

Thamsir divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait penerbitan izin lokasi dan izin usaha seluas 37.095 hektare untuk lima perusahaan Grup Duta Palma milik Surya Darmadi. Apesnya, ketika naik banding Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta memperberat hukumannya menjadi 9 tahun pada 16 Juni 2023.

Atas putusan tersebut Thamsir terpaksa meringkuk di Lapas Kelas II-A Pekanbaru. Dalam usia yang kini cukup tua, 76 tahun, dan dalam kondisi yang sakit-sakitan pula. Di dalam penjara ia memakai kursi roda.

"Dengan suara hati yang paling dalam, kami memohon agar Mahkamah Agung meninjau putusan tersebut,” kata Datuk Seri Haji Raja Marjohan Yusuf, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAM Riau.

Pertimbangan untuk memohon keringan hukuman ini, menurut Marjohan, juga karena mengingat sudah banyak jasa yang diberikan Thamsir selama jadi pemimpin di Riau. Sejak jadi camat di Tanjungbalai Karimun, Siak Hulu, dan Bangkinang Kota, ia sangat akrab dengan masyarakat. Tidak sombong dan suka membantu.

Menurut Ketua LAM Inhu, Datuk Ali Fahmi Aziz, selama dua periode jadi bupati Inhu (1999–2008), tidak kurang dari 13 jembatan besar berhasil dibangun.

Dukungan serupa juga diberikan Raja Kerajaan Gunung Sahilan, Raja Tengku Nizar, yang menilai kiprah Thamsir sejak menjabat camat di wilayahnya masih tetap diingat masyarakat.

“Kalaulah saat ini tersandung karena menerbitkan izin di kawasan hutan, itu bisa saja khilaf. Kami mohon agar Mahkamah Agung memberi pertimbangan atas jasa-jasa beliau,” tulisnya dalam surat dukungan. Apalagi keteledorannya mengeluarkan izin tersebut sudah dicabut melalui sejumlah SK oleh Bupati Inhu berikutnya, Mujtahid Thalib, pada 2010–2011..

Ketua MKA LAM Kecamatan Kuala Cenaku, Dato’ Laksmane Sri Mursyid M Ali, dalam surat dukungan menyebut geliat pembangunan di Inhu baru terasa ketika Thamsir menjabat. “Sejak Inhu dimekarkan tahun 1956, pembangunan nyata baru dirasakan di masa beliau. Karena itu, kami memohon agar hukuman yang dijatuhkan dapat ditinjau kembali,” pintanya.

Thamsir memang dikenal sebagai pejabat yang agak flamboyan. Namun, saat menjadi bupati, pria yang suka senyum ini kelihatan agak berseberangan dengan gubernur. Dia nyaris tak pernah hadir jika ada undangan rapat maupun pertemuan lainnya.

Namun, bukan hal tersebut yang mempercepatnya terperosok dalam jerat hukum. Sebab, sang gubernur juga terjerat dalam kasus yang hampir sama di kabupaten lain. Dan hukumannya juga diperberat saat naik banding ke pengadilan tinggi. ***

Irwan E. Siregar adalah wartawan senior bermastautin di Pekanbaru, Riau