PEKANBARU - Rencana Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan sanksi terhadap warga yang sengaja membakar sampah dengan denda Rp750 ribu mendapat dukungan dari DPRD.

Larangan dan sanksi itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomer 134 tahun 2018 tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomer 8 Tahun 2014 dimana masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah.

''Harus disosialisasikan dulu biar warga tidak kaget. Tidak bisa langsung diterapkan. Pemko harus sampaikan dan ajak camat, lurah, RW hingga RT untuk mensosialisakan ke warga,'' kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Kamis (27/2/2020).

Menurut Azwendi, Perwako itu memang ada dampak positif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, namun dirinya meminta Pemko Pekanbaru untuk bisa memikirkan dampak negatifnya.

''Dampaknya bisa saja petugas dinas Kebersihan lebih banyak bekerja, dan apakah Pemko sudah memikirkan itu? Nggak boleh hanya denda-denda saja yang dikejar,'' ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Azhar menyampaikan masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah sesuai Perwako Nomor 134 Tahun 2018, tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014.

Pemko Pekanbaru mengkategorikan 2 bentuk pelanggaran membakar sampah. Pertama Sampah Rumah Tangga, dikenai denda dari Rp 250ribu, Rp 500ribu hingga Rp750ribu. Kedua sampah selain rumah tangga dengan sanksi, Dibawah 1/2 kubik: Rp 500ribu dan diatas 1/2 kubik hingga 2 kubik: Rp 1 juta. Diatas 2 kubik : Rp 1,5 juta. ***