SELATPANJANG - Hingga Agustus 2016 ini, tiga warga Meranti, dengan rincian 1 dari Rangsang Barat 1 orang dan 2 dari Rangsang Pesisir menjadi tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). Jumlah tersangka ini diharapkan tidak lagi bertambah.

Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIk MM melalui Kapolsek Rangsangbarat Ipda Roemin beberapa waktu lalu.

Kata Ipda Roemin, kepada seluruh masyarakat di Rangsangbarat dan Rangsangpesisir hendaklah saling menjaga agar tidak terjadi kebakaran lahan dan hutan. Pasalnya, jika sudah terjadi kebakaran semuanya akan dibuat repot dan menyebabkan kemiskinan di daerah tersebut.

Ipda Roemin juga menyinggung tentang aktivitas 3 warga yang merupakan warga Rangsangbarat dan Rangsangpesisir, membakar lahan menyebabkan Ia ditangkap polisi. Untuk itu, Ipda Roemin meminta kepada masyarakat agar tidak membakar saat membuka lahan atau membakar apapun yang bisa menyebabkan Karlahut.

"Ada warga kita yang ditangkap dan sebentar lagi berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Saya tidak mau lagi ada masyarakat kita 'diambil' karena masalah karlahut," kata Ipda Roemin.

"Mari sama-sama menjaga agar tidak terbakar. Karena, kalau sudah terbakar semuanuya repot, yang nolong sedikit kalau yang nonton ramai," tambah Ipda Roemin lagi.

Saat ini, memang sering terjadi kebakaran di Kepulauan Meranti. Beruntung tim Satgas Karhutla Meranti cepat respon sehingga kebakaran di beberapa desa berhasil dipadamkan.

Saat tidak ada kebakaran pula, seluruh personil polisi dan BPBD Kepulauan Meranti biasanya menyambangi rumah-rumah penduduk untuk berdiskusi sekaligus melarang membakar saat membuka lahan. Polisi biasanya menyebarkan maklumat Kapolda. ***