TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuansing.

Meski belum ada hasil dari KLHK, Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menyatakan RTRW ini akan menguntungkan masyarakat Kuansing. Sebab, ada beberapa pola ruang yang akan masuk dalam RTRW tersebut.

"Insya Allah, ada beberapa pola ruang yagn masuk, bisa nanti perkebunan kelapa sawit, tanah adat dan perkebunan karet," ujar Suhardiman usai rapat pembahasan RTRW di Bappeda Litbang Kuansing, Senin (21/6/2021) siang.

Suhardiman yang akrab disapa Datuk ini menjelaskan, proses penyusunan RTRW ini akan disesuaikan dengan sistem terbaru. Terutama penggunaan citra landsat untuk mencocokkan dengan kondisi yang sebenarnya.

"Kita pakai citra landsat 2020 dan 2021, sehingga antara kondisi lapangan yang sebenarnya dengan pemetaan yang sudah di KLHS tu menjadi paralel. Kalau kita pakai data tahun 2015, tentu kondisi lapangan sudah berubah. Kalau dulu di situ masih hutan, sekarang sudah kebun sawit," papar Datuk.

Untuk persoalan kawasan, lanjut Datuk, ada mekanisme aturannya, bisa melalui pelepasan kawasan. "Yang terpenting, semua pola ruang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, kita upayakan semaksimal mungkin, kita lepaskan dari kawasan hutan," katanya.

Saat ini, tidak ada sejengkal pun  tanah di Kuansing diakui negara sebagai tanah adat. Karena itu, Pemkab Kuansing sedang menyusun tiga Ranperda, yakni Ranperda RTRW, Ranperda RPJMD dan Ranperda Adat. Menurut Datuk, Perda RTRW merupakan kunci dasar pembangunan, agar ruang teralokasi dengan cukup. Kemudian, RPJMD harus paralel dengan ruang yang tersedia.

"Terkait tanah adat, naskah akademik sudah jadi. Antara berapa luas, dimana letaknya, siapa datuk penguasanya, milik suku apa, berbatasan dengan siapa, kita atur dengan baik. Sehingga bisa ter-cover dengan baik di Perda Adat dan RTRW," ujar Datuk.

Jika ini sudah diatur dengan baik, Datuk yakin pola ruang adat akan jelas dan nampak dalam tata ruang Kuansing. Hilirnya adalah pendapatan asli daerah. Menurut Datuk, daerah akan mendapatkan PAD dari sektor pajak tanah adat yang berkaitan dengan pendapatan masyarakat.***