BENGKALIS-Bea dan Cukai Bengkalis mengamankan sebanyak 28.200 batang rokok tanpa cukai yang diselundupkan melalui Kapal RoRo Batam-Sei Pakning, Jumat (18/6/2021).

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai .

"Penangkapan berlokasi di pelabuhan Roro Sei Selari, Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat (18/6/2021). Penindakan itu terhadap salah seorang penumpang pada sarana pengangkut KMP Citra Mandala Abadi yang kedapatan sedang membawa 150 slop rokok atau sebanyak 28.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,"ujar O ny Ipmawan didampingi KP2P Tamrizi, Senin (21/6/2021).

Penindakan dilakukan saat pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kedatangan sarana pengangkut kapal RoRo Batam-Sei Pakning. "Penindakan rokok ilegal ini bentuk pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ujarnya.

Atas penindakan tersebut, ungkap Ony, telah diamankan barang bukti berupa rokok dengan merk Wanted Merah 40 slop, merk Wanted Abu-abu 40 slop, merk Luffman Merah 25 slop, merk MBS 20 slop dan merk Hmild 25 slop tanpa dilekati pita cukai.

"Semua barang bukti ini sudah dibawa ke Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," ujarnya.***