
TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Baznas, MUI dan Kemenag pada Jumat (13/6/2025) pagi. RDP ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang zakat.
RDP dipimpin oleh Ketua Pansus Zakat Nur Khasanah dengan anggota yang hadir yakni Endri Yupet dan Ike Krisnawati. Sedangkan dari Pemerintah Daerah Kuansing hadir Staf Ahli Bupati Doni Aprialdi bersama Kabag Hukum dan Kabag Kesra.
Ranperda Zakat yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuansing akan mengatur orang-orang yang akan diwajibkan membayar zakat. Dari Ranperda ini, zakat tidak hanya orang per orang, melainkan juga badan usaha yang ada di Kuansing dan di luar Kuansing.
Badan usaha di luar Kuansing yang wajib membayar zakat adalah mereka yang memiliki usaha di Kuansing.
Berkaitan dengan zakat profesi, Ranperda ini akan mengatur orang-orang yang diwajibkan membayar zakat. Dimulai dari PNS, PPPK, honorer hingga pegawai BUMN yang ada di Kuansing.
Adapun mekanisme pembayaran zakat akan dilakukan secara otomatis melalui payroll.
Dalam RDP ini, masih terdapat perbedaan pendapat antara Baznas Kuansing dan MUI, yakni berkaitan dengan perhitungan nisab zakat. Untuk menyelaraskannya, Pansus DPRD Kuansing akan melakukan kunjungan kerja ke Basnaz pusat.***