PEKANBARU - Setelah melalui pembahasan panjang, Sentra Gakkumdu akhirnya menyepakati pelaku money politic (politik uang) berinisial DS untuk menjalani sidang perdananya pada Selasa, (17/7/2018) mendatang. DS dianggap telah melanggar aturan KPU dengan membagi-bagikan bahan pakaian beserta lembaran foto salah satu paslon pada masa Pilgubri 2018 lalu.

Kegiatan DS tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor yang menyaksikan ibu - ibu di Desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sedang ramai berkumpul di rumah seorang warga. Ketika pulang, ibu - ibu tersebut membawa serta bingkisan berupa kain bahan pakaian disertai selembar alat kampanye, berbentuk lembaran foto salah satu paslon Gubri 2018.

Menyadari adanya kejanggalan, pelapor kemudian menyampaikan peristiwa itu kepada Panwaslu Kabupaten Inhu, pada 25 Juni 2018, sore hari. Dalam penyelidikan lebih lanjut, pembagian kain dilakukan oleh DS seorang diri.

Kemudian, DS langsung ditangkap pada malam harinya, dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan. Dimana sebelunya, Sentra Gakkumdu juga menggelar rapat bersama, dimana penyidik menyarankan agar kasus ini dilimpahkan kepada ke jaksa.

Seperti yang telah disepakati, jika tidak ada aral melintang, kasus money politic ini akan disidangkan pada lusa karena semua berkas telah diserahkan kepada ketua PN di Inhu, dan tersangka juga telah dititipkan di Lapas. Sehari sebelum sidang dimulai, Panwaslu dan jaksa akan dikonfirmasikan lebih dahulu.

Perlu diketahui, selama Pilgubri 2018, Bawaslu Riau telah mencatat beberapa pelanggaran, baik dimasa kampanye hingga pencoblosan. Selain kasus money politic, Sentra Gakkumdu melalui jajarannya juga masih memproses kasus lain, yakni pelaku yang mencoblos dua kali di Kampar.

Saat ini, berkas perkara pelaku pencoblosan dua kali juga telah dilimpahkan ke PN Bangkinang, dan akan disidangkan diwaktu yang sama, yakni Selasa, (17/7/2018). Dalam sidang tersebut, Sentra Gakkumdu Kampar akan menghadirkan anggota KPU Riau, Ilham Yasir, SH, LLM sebagai saksi ahli. ***