SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak menyatakan memberikan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sebuah kewajiban bagi umat islam. Hal itu sesuai dengan fatwa MUI saat Raker di Padang Panjang, Sumatera Barat pada tahun 2009 lalu.

"Jika tidak memilih alias golput, itu berdosa. Sebab, hukum golput haram," ujar Ketua MUI Siak H. Shofwan Saleh, S.Hi kepada GoRiau.com, Selasa (25/3/2014) di Kantor Bupati Siak.

Menurut Shofwan, fatwa haram golput yang dikeluarkan MUI melalui Ijtima' merupakan salah satu bentuk upaya para ulama dalam menegakkan demokrasi di Indonesia. Keberadaan pemimpin sangat penting bagi umat Islam.

"Oleh karena itu, Pemilu untuk memilih para pemimpin yang terbaik harus didukung oleh seluruh umat Islam," jelas Shofwan.

Mengenai haramnya golput masih menui kontroversi ditengah masyarakat. Sebab, beberapa pihak menuding ada kepentingan pihak-pihak tertentu. Menanggapi hal itu, Shofwan menjelaskan, jika diantara para calon pemimpin ada yang memenuhi syarat, maka umat Islam wajib hukumnya untuk memilih. "Haram hukumnya tidak menggunakan hak pilih," tegas Shofwan.

Dengan adanya fatwa ini, MUI Kabupaten Siak berharap ada ketertiban masyarakat, kemajuan negara dengan peraturan yang dijalankan secara baik. Selain itu, MUI berharap adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih pemimpin. "Tentu ada peningkatan partisipasi pemilih pada Pileg 9 April mendatang," katanya.(san)