TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali mengingatkan perusahaan dan pengusaha untuk membayarkan THR karyawannya tepat waktu. Jika telat menyalurkan, siap-siap akan kena sanksi.

Menurut Plh Kepala DPMPTSP Naker, Mardansyah, pemberian THR sudah diatur oleh Peratutan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016.

"Dalam Permennaker tersebut dinyatakan bahwa perusahaan dan pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," ujar Mardansyah melalui Kabid Syarat Kerja, Hubungan Industrial dan Jamsostek, Aprimon, S. Kom, Rabu (15/5/2019) siang.

Dalam Permennaker itu juga, lanjut Aprimon, ada sanksi yang disiapkan pemerintah bagi perusahaan yang telat menyalurkan THR. Dimana, perusahaan atau pengusaha tersebut akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Telat saja sudah kena denda, apalagi kalau sempat tidak membayarkan THR sama sekali," kata Aprimon.

"Jadi, waktu yang efektif itu adalah dua minggu sebelum lebaran, perusahaan sudah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," tambah Aprimon.

Untuk memastikan perusahaan membayarkan THR, Pemkab Kuansing melalui DPMPTSP Naker akan membuka posko pengaduan. Aprimon pun meminta agar karyawan yang tidak menerima THR untuk melapor ke posko tersebut.

"Jangan ragu-ragu untuk melapor. Kita akan bantu untuk mendapatkan hak-haknya," tegas Aprimon.***