JAKARTA, GORIAU.COM - Kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) berlanjut pada 'episode' baru. Kali ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan Bachtiar Abdul Fattah, tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari kedepan.
Informasi dari pihak kejaksaan, Jumat siang, Backtiar dijemput dari rumahnya di Jalan Marga Satwa, Cilandak, Jakarta Selatan dan sempat diperiksa di Kejagung mulai pukul 08.30 hingga 10.00 WIB.
Setelah itu, Bachtiar kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk kembali diperiksa dan dibawa ke Rutan Cipinang untuk penahanan sekitar pukul 13.30 WIB.
Pantauan, tersangka dibawa ke Rutan Cipinang dengan dikawal oleh lebih lima orang jaksa. Dia juga didampingi tiga orang tim kuasa hukum serta rekan-rekan sesama pegawai Chevron. Setiba di Rutan Cipinang, Bachtiar langsung digiring masuk ke kamar tahanan.
Kuasa hukum Bachtiar, Leonard Arpan Aritonang yang ditemui di Rutan Cipinang mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan merupakan upaya hukum paksa yang tidak memiliki landasan.
Dia mengatakan, kliennya telah dijemput secara paksa dari kediaman tanpa terlebih dahulu memberi kesempatan tim kuasa hukum untuk mendampinginya. "Selain itu, pihak kejaksaan juga terkesan tidak mematuhi pengadilan yang menyatakan klien saya tidak bersalah dan dibebaskan demi hukum," katanya.
Dia menjelaskan, hasil putusan Praperadilan No.38/Prapid/2012/PN.JKT.SEL, disebutkan bahwa tidak sahnya penetapan tersangka oleh kejagung dan putusan sudah itu telah inkrah. "Hal yang dilakukan pihak Kejagung ini sangat disayangkan dan kami nantinya tentu akan mengambil langkah upaya hukum," katanya.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan Rudi Hartono mengatakan, upaya yang dilakukan penyidik merupakan sebuah tindaklanjut dari hasil pengembangan kasus. "Kami juga hanya akan menjalankan proses selanjutnya di pengadilan," katanya.
Menurut dia, tidak ada yang salah dalam upuya atau proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dan semuanya telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan dari cemaran limbah minyak (bioremediasi), Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka.
Lima diantaranya telah memasuki proses di Pengadilan Jakarta Selatan. Dalam fakta persidangan, terungkap sejumlah kejanggalan terkait dakwaan jaksa. Bahkan JPU dianggap.(fzr)