SIAK SRI INDRAPURA - Sidang pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) digelar Selasa (02/7/2019) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Siak.

PH dua terdakwa, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan eks Kabag Pertanahan /Kadishutbun Siak Teten Effendi, yaitu Yusril Sabri dan kawan-kawan membacakan surat pembelaan untuk kliennya sebanyak 62 halaman.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Roza El Afrina didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular, itu PH terdakwa mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah. Dengan harapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali dakwaan yang disampaikan JPU dalam sidang sebelumnya dan .

Diluar Sidang, Yusril kepada wartawan mengatakan dalam 62 lembar pledoi yang dibacakannya terdapat kata pendahuluan, fakta-fakta persidangan sebagaimana keterangan saksi, keterangan ahli dan juga keterangan terdakwa serta poin yang terpenting itu analisis yuridis.

Berdasarkan itu semua, kata Yusril, dapat disimpulkan untuk terdakwa Teten Efendi maupun Suratno Konadi tidak terbukti secara sah melakukan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH).

"Karena saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU selama dipersidangan, saat kami pertanyakan para saksi tidak ada melihat, mendengar bahwa para terdakwa ini melakukan tindak pidana melakukan atau menggunakan surat palsu," kata Yusril.

Hal ini diperkuat oleh keterangan Ahli Tata Negara, dr Husnul Abadi dan Feri Ansari, yang mengatakan bahwa dalam suatu surat keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang apabila berakhir masa berlakunya itu bukanlah palsu, tetapi apabila itu dicabut atau dibatalkan oleh instansi yang bersangkutan, itu baru palsu.

"Mereka berpendapat secara administrasi negara, surat tersebut dikatakan palsu apabila ada putusan pengadilan. Nah dalam perkara ini SK itu tidak ada," kata Yusril.

Dan Ahli Pidana, dr Muzakir, masih kata Yusril juga menyebutkan bahwa perbuatan memalsukan itu ada merubah bentuk, isi, keadaan, tulisan dan itu tidak ada dilakukan terdakwa. Terdakwa tidak ada melakukan perubahan terhadap surat itu.

  "Kita tambah lagi, JPU menyimpulkan dalam putusan perkara nomor 198PK itu ada pertimbangan hukum, bahwa ada surat menteri, PT DSI ini tidak berlaku lagi. Itu hanya dalam pertimbangan, bukan diktum," sebutnya.

Sesuai dengan teori hukim itu suatu pertimbangan terhadap suatu putusan hakim. Itu adalah mengemukakan pendapat, kecuali pertimbangannya itu dituangkan didalam petitum. Petitum menyatakan tidak sah, sementara di dalam perkara no 158PK itu ada dipertimbangan yang menyatakan sah.

"Kami penasehat hukum berpendapat, bahwa tuntutan yang disampaikan JPU berdasarkan pasal 263 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 tidak terbukti. Apalagi di situ dalam pasal 55 ayat 1 tidak jelas peran terdakwa. Disitu ada pelaku dan yang menyuruh melakukan, nah dalam dakwaan JPU tidak dijelaskan peran terdakwa. Makanya kami berpendapat dakwaan JPU ini tidak terbukti, makanya kami menyatakan kedua terdakwa ini bebas," kata Yusril lagi.

Sebelum sidang ditutup oleh Hakim Ketua, JPU menyampaikan akan memberikan jawaban secara tertulis atas pembelaan yang dilakukan PH terdakwa. Jawaban tertulis itu akan diserahkan pada sidang selanjutnya, Selasa (9/7/2019). ***