
JAKARTA -- Penggunaan toa mengumandangkan azan di masjid-masjid di Tanah Air semakin menjadi sorotan belakangan ini. Terkait hal itu, saat ini Dewan Masjid Indonesia (DMI) tengah mematangkan rencana penerapan sentralisasi azan di daerah yang sewaktu masuknya waktu shalat fardhu.
Dikutip dari Tempo.co, Sekretaris Jenderal DMI Imam Ad Daruquthni, membenarkan adanya rencana penerapan sentralisasi azan tersebut, terutama di perkotaan.
''Misal, sentralisasi azan untuk daerah Jakarta dan sekitarnya yang se-waktu. Mungkin dipancarkan dari Masjid Balai Kota Jakarta, mungkin lebih pas, atau Masjid Istiqlal karena kebetulan Istiqlal bertempat di Jakarta/ibu kota negara,'' kata Sekretaris Jenderal DMI Imam Ad Daruquthni, saat dihubungi Tempo, Rabu (20/10/2021).
Nantinya, kata Imam, pemerintah provinsi akan memasang transistor di masjid-masjid yang ada untuk memancarkan azan di pusat tersebut. Sedangkan untuk iqamat, kemungkinan akan tetap dilakukan di masing-masing masjid dan cukup suara dalam masjid.
Imam mengatakan saat ini, DMI juga telah mendidik tenaga terampil perbaikan sound system masjid agar akustik suara speaker masjid lebih enak dan nyaman didengar.
Tenaga teknisi ini akan bekerja sebagai relawan yang mengunjungi masjid-masjid dengan menawarkan perbaikan secara gratis, kecuali memang terjadi kerusakan pada sound system-nya.
Dewan Masjid Indonesia juga ia sebut sedang merancang usulan pengaturan penggunaan loud speaker masjid yang mungkin nantinya dibahas bersama dengan Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
''Ini tidak dimaksudkan menghapus penggunaan sound system atau loud speaker untuk khususnya azan, karena azan memang menguatkan syiar dan syiar itu hukumnya wajib. Sedangkan azan itu sunnah karena tidak termasuk rukun shalat,'' kata Imam.
Imam mengakui masyarakat perkotaan di Indonesia memang sudah dalam kondisi budaya teknokratis. Hal ini membuat pola hidupnya lebih terjadwal dalam sistem dan hubungan kerja. Akibatnya, kerap terjadi segmentasi penggunaan waktu secara efektif.
Tuntutan ini juga merupakan aspek siyasat Al-Dunya atau menyiyasati persoalan dunia yang berarti mentaati perintah agama Islam.
''Sementara ini, kondisi ini masih agak berbeda masyarakat di pedesaan (non urban) di mana pola hidup dan budaya masyarakat masih sangat mandiri dan tergantung masing-masing orang, misal, kapan ke ladang dan lainnya. Pada umumnya masih ditentukan sendiri, belum seperti masyarakat urban,'' kata Imam soal sentralisasi azan masjid.
Jangan Ada Pemaksaan
Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan menyambut baik rencana penerapan sentralisasi azan di daerah yang sewaktu tersebut. Namun, ia menyarankan, pelaksanaannya harus sukarela.
''Jangan ada pemaksaan. Tidak boleh ada sanksi hukum. DMI bukan lembaga negara,'' kata Mu’ti kepada Tempo, Kamis (21/10/2021).
Mu’ti mengatakan, sentralisasi azan merupakan gagasan yang bagus. Tetapi, ia menilai perlu ada sosialisasi yang luas dan seksama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, penolakan dan masalah baru.
Menurut Mu’ti, yang terpenting adalah edukasi pemahaman tentang syiar Islam, pentingnya harmoni sosial, serta komunikasi dan koordinasi antartakmir masjid dan musala yang berdekatan.***