
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri Siak menggelar sidang kedua terhadap tiga terdakwa pembunuhan dan mutilasi, M Delfi (20), Supian (26) dan Dita Deswati (20) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (10/11/14).
Terhadap korban Rendi Hidayat (10) yang tengkoraknya ditemukan 7 Agustus 2014 atau satu tahun setelah kejadian, 14 Agustus 2013 di belakang TPU Hiyatul Jannah, Kecamatan Tualang, Siak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Misna Angraini (Ibu Rendi) dan Tujianto (ayah Rendi) untuk terdakwa Delfi dan Dita. sedangkan dua saksi lagi untuk terdakwa Delfi dan Supian dengan korban Marjeven Gea (8).
Saat memberikan kesaksian, Misna mengakui barang bukti berupa baju kotak-kotak warna coklat dan celana pramuka yang diperlihatkan JPU adalah milik anaknya, Rendi Hidayat.
"Memang itu baju dan celana anak saya bu hakim, tapi sandalnya tidak, karena sudah saya temukan di lokasi," kata Misna.
Misna juga menceritakan saat dirinya dipanggil Polda Riau untuk tes DNA di RS Bhayangkara Pekanbaru. Setelah mengikuti tes DNA, pihak rumah sakit menyatakan kecocokan hasil tes tersebut.
"Kata dokter di RS Bhayangkara, DNA saya cocok dengan tengkorak yang ditemukan di belakang TPU Hiyatul Jannah, Kecamatan Tualang. Memang tengkorak itu anak saya bu hakim," kata Misna terbata-bata.
Dikatakan Misna, dia kenal baik dengan terdakwa Delfi, sebab sering bawa anaknya bermain. Saat Delfi minta izin ajak korban membantu angkat barang karena mau pindah ke Duri, tanpa curiga Misna memberi izin.
"Namun, dihari terakhir, korban tak pulang hingga malam, saya dan suami lapor polisi, tapi polisi bilang besok saja laporannya dibuat sebab belum 24 jam. Besoknya baru saya buat laporan tentang anak hilang di Polsek Bunut," kata Misna.
"Saya sudah cari kemana-mana tapi tak ketemu, bahkan sudah tanya dukun, katanya anak saya sudah di dunia lain. Saya juga sempat ke rumah terdakwa Delfi dan Dita (suami istri) di Duri, tapi waktu itu mereka santai aja, tak ada saya curiga dialah sebenarnya pembunuh anak saya. Barulah setelah satu tahun, usai kejadian, saya dapat informasi dari Kepala Desa Kades Bunut Amri Syahril, bahwa pihak kepolisian menemukan tengkorak di belakang TPU Hiyatul Jannah, Desa Bunut, Kecamatan Tualang," cerita Misna.
Saksi Tujianto (ayah korban Rendi Hidayat) mengaku awalnya tidak percaya kalau terdakwa Delfi dan Dita tega membunuh anaknya. Karena selama ini Delfi kenal baik dengan keluarganya. Begitu juga dengan Dita, ayahnya adalah teman Tujianto.
"Sekarang gaya kau kayak orang tak bersalah, pakai peci segala, kau juga Dita, ayah kau teman dekat aku, kenapa tega sekali kau bunuh anak ku," kata Tujianto di persidangan.
Dia berharap kepada majelis hakim agar menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai apa yang sudah dilakukan terhadap anaknya Rendi Hidayat.
"Permintaan saya bu hakim, hukum pelaku itu seberat-beratnya, nyawa anak saya juga dibayar dengan nyawa," kata Tujianto.
Sidang dipimpin majelis hakim Sorta Ria Neva, didampingi dua hakim anggota Desbertua Naibaho dan Ari Wobowo. JPU yang menanggani kasus ini, diantaranya, Robi Harianto, Endah, M Taufik dan Ahmad Fauzan. Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa yang dibayar negara adalah Wan Anwar.
Hingga berita diposting, sidang masih berlanjut mendengarkan keterangan saksi untuk korban Marjeven Gea (9).(nal)