JAKARTA – Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyebutkan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan memimpin gerombolan polisi mendatangi rumahnya di Jambi usai pemakaman Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Samuel menceritakan, setelah pemakaman anaknya, Yosua, banyak anggota keluarganya datang ke rumah dan menginap.

Rumah dinas yang ditempati keluarga Samuel ada dua bagian. Bagian pertama untuk keluarga inti, bagian kedua ditempati oleh keluarga besar yang menginap.

"Anak-anak beserta keponakan dan adik ipar saya di sebelah, saya di sebelahnya istirahat. Tiba-tiba datang gerombolan (polisi) ke ruang sebelah tempat keponakan saya," kata Samuel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Samuel menuturkan, gerombolan polisi itu tiba-tiba masuk rumah dan menutup gordin. Samuel mendengar suara, "jangan ada hape, jangan ambil gambar".

Mendengar hal tersebut, Samuel langsung menghampiri rumah sebelah, tempat keluarga jauhnya tinggal.

Dia sempat menanyakan, apakah seperti ini cara polisi masuk ke rumah orang. Menurut dia, polisi yang masuk itu tanpa tata krama dan masih memakai sepatu.

Sesaat kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan datang ke lokasi dan menjelaskan kronologi kematian Brigadir J.

"Hendra Kurniawan menjelaskan kronologi katanya, dari Propam Mabes Polri," ujar Samuel.

Penjelasan Brigjen Hendra pun tak diterima oleh pihak keluarga, terutama ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Di tempat yang sama, Rosti mengatakan, ia sempat berdebat dengan Hendra lantaran tak mampu memberikan bukti konkret bahwa anaknya berbuat kekerasan seksual kepada istri atasannya sendiri.

Rosti ngotot meminta agar Hendra bisa membuktikan kejahatan anaknya yang ditengarai menjadi sebab anaknya ditembak mati.

"Jadi mohon jangan banyak bicara, CCTV tunjukin di sini sekarang," ucap Rosti di persidangan.

Rosti tak terima jika anaknya yang sudah meninggal disebut-sebut melakukan kekerasan seksual pada istri atasannya.Dia meminta polisi tak mengarang cerita.

Persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***