PEKANBARU - Praktik penahanan ijazah pekerja oleh sejumlah oknum perusahaan di Kota Pekanbaru rupanya masih saja terjadi. Padahal, surat edaran Menteri Tenaga Kerja telah melarang keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa pemberi kerja bisa terjerat sanksi pidana jika terbukti melakukannya.

Dua Perusahaan Dilaporkan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru saat ini tengah menangani kasus dugaan penahanan ijazah yang merugikan para pekerja. Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang membenarkan bahwa instansinya telah menerima dua laporan terkait persoalan ini.

"Terkait adanya ijazah pekerja yang ditahan perusahaan maupun pemberi kerja, kita tegaskan tidak boleh. Perusahaan dilarang menahan ijazah pekerjanya," tegas Iwan, Minggu (30/8/2026).

Laporan yang masuk tersebut bermula dari keluhan karyawan yang dokumen pribadinya ditahan oleh dua perusahaan berbeda di Pekanbaru. Saat ini, kedua aduan tersebut sedang diproses secara intensif oleh tim satuan tugas (satgas) Disnaker Kota Pekanbaru.

Tindak Lanjut Satgas Disnaker

Iwan menerangkan lebih jauh bahwa sampai detik ini tidak ada satu pun regulasi atau kebijakan resmi yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah asli milik pekerjanya. Ia mengingatkan agar pemberi kerja tidak semena-mena menerapkan aturan sepihak yang merugikan pihak karyawan.

"Kita punya satgas. Kita siap menerima laporan terkait penahanan ijazah dan langsung menindaklanjutinya sehingga ijazahnya dikembalikan," paparnya.

Keberadaan satgas ini memang disiapkan untuk menampung pengaduan dari para tenaga kerja yang hak-haknya diabaikan oleh perusahaan. Mengingat ancaman sanksi pidana yang menanti para pelanggar, pihak Disnaker meminta agar seluruh pelaku usaha segera menghentikan praktik tersebut.

"Kebijakan ini sangat merugikan pekerja, maka kita ingatkan perusahaan jangan lagi menahan ijazah," pungkasnya. ***