JAKARTA – Badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) kini menghadapi ancaman sanksi administratif, mulai dari pemblokiran layanan hingga penurunan status menjadi nonaktif, jika mengabaikan kewajiban penyampaian Laporan Tahunan Perseroan (LTP). Pengetatan aturan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.

Konsultan Easybiz, Andrey menjelaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan ini sejatinya sudah diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sayangnya, tingkat kepatuhan masih rendah karena aturan sebelumnya belum memuat sanksi yang mengikat.

"Dalam RUPS Tahunan, direksi menyusun laporan kegiatan usaha selama satu tahun buku, kemudian disampaikan kepada komisaris untuk mendapat persetujuan sebelum dibawa ke RUPS. Direksi dan komisaris mempertanggungjawabkan kinerja perusahaan kepada para pemegang saham," paparnya dalam webinar Implikasi Hukum Kewajiban Pelaporan Tahunan Perseroan yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Easybiz, Kamis (2/7/2026).

Sanksi Pemblokiran hingga Status Nonaktif

Andrey menegaskan, kewajiban pelaporan ini hanya menyasar entitas berbadan hukum PT sebagai persekutuan modal. Bentuk badan usaha lain seperti CV, firma, atau perkumpulan tidak terikat oleh aturan LTP tersebut.

Sesuai mekanisme yang berlaku, setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan usai, notaris wajib melaporkan hasilnya ke Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maksimal 30 hari sejak akta diterbitkan. Jika lalai, perusahaan akan dijatuhi sanksi bertahap mulai November 2026, diawali dengan teguran tertulis.

"Kalau akses AHU diblokir, perusahaan tidak bisa melakukan perubahan apapun. Mau mengganti direksi, mengubah nama perusahaan, atau menerima investasi baru tidak bisa diproses sampai laporan tahunannya disampaikan dan blokir dibuka," tegasnya.

Ancaman terberat adalah perubahan status perusahaan menjadi nonaktif di basis data AHU. Status ini dijatuhkan kepada PT yang bertahun-tahun tidak melapor, sehingga perusahaan lumpuh dan tidak bisa melakukan aksi korporasi. Selain itu, rekam jejak ini akan terlihat langsung oleh instansi lain, termasuk otoritas perpajakan.

Isi Laporan dan Dispensasi Masa Transisi

Merujuk pada Pasal 66 UUPT, RUPS Tahunan wajib dilaksanakan selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun buku berakhir. Waktu ini diberikan agar perusahaan sempat mengaudit laporan keuangannya di Kantor Akuntan Publik. Terdapat sejumlah poin krusial yang harus dimuat dalam LTP, yakni:

  • Laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi).
  • Laporan kegiatan usaha perusahaan.
  • Pelaksanaan program tanggung jawab sosial (CSR).
  • Persoalan atau kendala yang dihadapi perusahaan.
  • Laporan hasil pengawasan dewan komisaris.
  • Rincian gaji dan tunjangan direksi maupun komisaris yang telah disetujui pemegang saham.

Mengingat pelaporan daring melalui SABH baru aktif pada 1 Juni 2026, pemerintah memberikan kebijakan kelonggaran. Andrey mengimbau para pelaku usaha untuk segera memeriksa kepatuhan perusahaan masing-masing melalui layanan daring Corporate Monitor AHU.

"Pemerintah memberikan dispensasi atau kelonggaran sampai akhir Desember 2026 ini untuk penyampaian laporan tahunan. Jadi jangan khawatir kalau sudah lewat Juni tapi belum lapor, masih ada waktu," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal AHU, selama masa transisi pelaporan ini, perusahaan belum dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akta perusahaan yang masa berlakunya telah melewati batas 30 hari juga masih mendapat pengecualian sementara untuk digunakan melapor.

Meski sanksi administratif baru berlaku bulan November, saat ini verifikator Ditjen AHU sudah mulai menuntut bukti penyampaian Laporan Tahunan saat perusahaan mengajukan verifikasi substantif terkait perubahan susunan direksi, peralihan saham, atau pergantian nama pemegang saham. ***