DUMAI - Di tahun 2019, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Dumai sudah menerima pemberitahuan investasi dari lima perusahaan sawit. Mereka akan berinvestasi di kawasan industri yang berada di dua Kecamatan kota Dumai.

Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Izin DPMTSP Kota Dumai, Said Effendi, kelima perusahaan tersebut sudah menyatakan kesiapan untuk menanamkan investasi di Dumai.

"Dari lima perusahaan pengolahan sawit tersebut sudah ada yang melakukan pembangunan," kata Said Effendi, Senin (7/1/2019).

Dikatakan Said, lima perusahaan yang akan berdiri di Dumai tersebut berada di kawasan industri Pelintung dan juga Lubuk Gaung.

Para investor yang masuk didominasi oleh perusahaan yang bergerak dalam pengolahan minyak dan limbah serta disusul usaha menengah dan kecil.

"Mudah-mudahan perusahaan yang berinvetasi  itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, membuka peluang kerja  dan memberi  kemajuan bagi Kota Dumai," ujarnya.

Terkait pemberian izin,  DPMPTSP saat ini berpedoman pada RTRW Provinsi Riau dan tidak ada  kendala apapun dalam pemberian izin.

Said menyebutkan, pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (  DPMPTSP) sudah menerbitkan 1.970  izin usaha  sepanjang 2018 dan saat ini pelayanan sudah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) .

"Tercatat ada 1.970 izin dari berbagai jenis izin usaha  yang sudah diterbitkan oleh DPMPTSP," katanya kembali

Dari ribuan izin,  untuk  jenis perusahaan baru ditahun 2018 dikatakannya tidak ada, hanya saja perusahaan lama menggurus izin untuk pengembangan area operasional perusahaan. ***