PANGKALAN KERINCI - Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan masih minim. Tahun 2018 lalu, pendapatan sektor ini baru mencapai Rp 164 juta.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, Senin (7/1/2019 mengungkapkan, retribusi ini mengalir dari satu perusahaan.

"Sampai dengan akhir Maret, perusahaan ini telah membayar 10 orang TKA nya," ungkapnya, kepada GoRiau.

Lanjut Budi, 10 orang TKA tersebut berprofesi sebagai tenaga pengajar atau guru. "Untuk target tahun lalu, itu tercapai sebesar Rp 164 juta," sebutnya.

Dijelaskannya, retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) akan menjadi notifikasi sebagai salat satu persyaratan perpanjangan pengurusan pasport. DPMPTSP Pelalawan telah memiliki sitem pengawasan tenaga kerja asing.

"Kita hanya mengeluarkan notifikasi, konsekwensinya kalau pembayaran tak dilakukan disini mereka tak dapat notifikasi dari kita. Jadi paspor tak bisa mereka diperpanjang," pungkas Budi. ***