DURI - Pemberantasan pungutan liar (pungli) memang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sampai ke akar-akarnya. Salah satu contoh seperti pada sistem parkir yang berlaku selama ini di Kecamatan Mandau dan Pinggir. Dimana setiap juru parkir yang resmi selain dilengkapi dengan kartu dan rompi, juga akan dilengkapi dengan karcis parkir.

"Jadi kalau juru parkirnya tidak memberikan karcis, itu tandanya tempat tersebut bebas dari parkir dan pemilik kendaraan tidak perlu membayar biaya parkir atau gratis. Kalau juru parkirnya memaksa meminta, itu namanya pungli," kata Fakhrul Yazid, Kepala UPT Dishub Mandau Pinggir kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Selasa (8/11/2016).

Baca Juga: Bayar Parkir Sesuai Tarif Resmi

Dijelaskannya, tiket atau karcis parkir ini baru berlaku sejak Sabtu (5/11/2016) lalu. Mengenai tarif untuk kendaraan roda dua hanya Rp 1.000 dan kendaraan roda 4 masig Rp 2.000.

"Sistem baru ini sudah berlaku, jadi penting bagi pemilik kendaraan tahu bahwa parkir yang dibayar hanyalah parkir yang ada karcis atau tiketnya. Jangan pernah mau membayar parkir jika karcisnya tidak ada," tegasnya lagi.

Untuk memastikan progresnya dilapangan, Dishub da kepolisian terus akan turun memantau tempat dan lokasi parkir di sepanjang Jalan Protokol, Jendral Sudirman, Hangtuah Duri se Kecamatan Mandau.

Baca Juga: Ini Tarif Parkir Resmi

"Kepada petugas parkir kita harapkan dapat memberlakukan sistim tiket kepada pengguna parkir. Begitu dengan pemilik membayar retribusi parkir sesuai Perda Kabupaten Bengkalis tentang, retribusi parkir kenderaan bermotor," tandasnya.

KBO Satlantas Polres Bengkalis, Iptu Zainal Arifin dalam kesempatan yang sama juga menghimbau kepada seluruh petugas parkir kerapian kendaraan yang parkir. Jangan memakai badan Jalan yang akan membuat kemacetan bagi pengguna Jalan lainnya. *** #BENGKALIS