JAKARTA - Pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Aturan komprehensif ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk memulai operasional koperasi di berbagai wilayah Indonesia pada awal Agustus mendatang.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa Perpres tersebut akan mengatur secara rinci mengenai kelembagaan, pembangunan fisik, pengelolaan aset, hingga penugasan distribusi barang bersubsidi kepada masyarakat.

"Karena kami juga sekarang sedang melatih dan mendidik manajer koperasi desa/kelurahan yang nanti pada awal Agustus akan kami tempatkan dan sebar ke seluruh bangunan fisik gudang, gerai, serta alat kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah selesai. Kemudian kami mulai operasional," jelasnya dalam Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Tata Kelola dan Distribusi Subsidi

Berdasarkan draf rancangan Kementerian Koperasi, KDKMP akan mendapatkan mandat strategis sebagai penyalur barang bersubsidi, termasuk LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk. Kehadiran regulasi ini juga memastikan adanya sinergi yang kuat antara koperasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selama dua tahun pertama beroperasi, PT Agrinas Pangan Nusantara akan mendapatkan penugasan khusus untuk membantu operasional KDKMP, dengan pengawasan langsung dari kementerian terkait. Setelah masa transisi atau exit strategy tersebut berakhir, koperasi ditargetkan mampu mengelola usahanya secara mandiri.

Secara fisik, infrastruktur pendukung program ini terus dikebut. Saat ini, tercatat sekitar 19 ribu bangunan gudang dan gerai telah rampung sepenuhnya. Angka ini diproyeksikan melonjak hingga 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026.

Puluhan Ribu Manajer Jalani Sertifikasi

Menjelang peresmian operasional, pemerintah sedang mematangkan kualitas sumber daya manusia pengelola. Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP tengah mengikuti pelatihan manajerial yang berlangsung sejak 17 hingga 29 Juli 2026. Penutupan program pelatihan ini dijadwalkan pada 31 Juli 2026.

Pembekalan SDM ini tersebar di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas di seluruh Indonesia. Para peserta menerima 90 jam pelajaran yang berfokus pada penguasaan manajemen koperasi dan tata kelola keuangan, serta diakhiri dengan uji sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Jaminan Tidak Mematikan Warung Kecil

Merespons kekhawatiran publik mengenai dampak ekonomi di tingkat akar rumput, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan kehadiran KDKMP tidak akan menggeser pasar warung kelontong maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Saya jelaskan, Kopdes ini bukan toko, bukan supermarket. Jadi, tidak usah khawatir warung-warung, ritel-ritel, dan sebagainya. Tidak ada itu. Justru bisa saling melengkapi," urainya dalam konferensi pers di Jakarta.

Zulkifli menargetkan regulasi tata kelola ini dapat disahkan pekan ini sehingga 25 ribu KDKMP dapat beroperasi serentak pada periode Agustus hingga September 2026.***