JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperluas jangkauan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dari Kabupaten Rejang Lebong menuju Pemerintah Kota Bengkulu. Fokus utama pengembangan kasus ini menyoroti sengkarut proyek pengelolaan limbah kesehatan yang diduga melibatkan pihak swasta.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi langkah penegakan hukum tersebut. Perluasan kasus ini didasarkan pada temuan jejak keterlibatan pihak swasta pemberi suap yang ternyata memegang sejumlah proyek di wilayah Kota Bengkulu.

"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swasta selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi tim sedang pengembangan terus ya, nanti tunggu perkembangan seperti apa," urainya, Selasa (28/7/2026).

Taufik membenarkan bahwa target penyidikan saat ini mengerucut pada dugaan korupsi pengelolaan limbah kesehatan dan medis. Pihaknya memastikan para penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan.

"Salah satunya ya, nanti secepatnya kita update ya karena tim kan sedang bekerja," tambahnya.

Sebagai langkah konkret pencarian bukti, lembaga antirasuah ini telah merazia sejumlah titik di Bengkulu. Lokasi yang digeledah mencakup kediaman dan kantor pihak swasta pengelola limbah kesehatan, hingga rumah kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Melalui operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa tumpukan dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dengan nilai melampaui Rp4 miliar.

Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya menerangkan bahwa pengembangan ini berkaitan kuat dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkot Bengkulu. Untuk melegalkan proses hukum, institusi ini telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Rentetan penyidikan ini berakar dari kasus suap dan gratifikasi proyek fisik di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Perkara tersebut telah menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang diduga menerima suap bersama sejumlah pihak lainnya.***