PEKANBARU - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau mendesak Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk meninjau kembali pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tentang kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) tersebut dinilai berpotensi menambah beban operasional perusahaan pers daerah, khususnya media digital rintisan (startup) yang tengah berjuang mempertahankan roda usahanya.

Ketua SMSI Riau, Luna Agustin memaparkan bahwa sebagian besar perusahaan media siber di tingkat daerah beroperasi dengan kapasitas setara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Adanya kewajiban pelaporan yang mengharuskan penggunaan jasa notaris dengan estimasi biaya sekitar Rp6 juta per tahun dipandang sebagai beban yang cukup berat.

"Media startup saat ini sedang menghadapi tantangan besar, mulai dari penurunan pendapatan iklan, persaingan dengan platform digital global, hingga meningkatnya biaya operasional. Jangan sampai regulasi baru justru semakin menjepit ruang gerak media lokal," bebernya di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).

Implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 diharapkan dapat dikaji ulang agar tidak memunculkan kewajiban yang tidak proporsional bagi pers daerah. Luna menyebutkan bahwa pemerintah semestinya bisa lebih peka mempertimbangkan kondisi riil industri media siber yang baru berkembang dan memiliki keterbatasan sumber daya.

Harapan Ruang Dialog dan Keberpihakan Pemerintah

Lebih lanjut, semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada kemudahan berusaha dan pemberdayaan UMKM idealnya berjalan sejajar dengan kebijakan di sektor pers. Media startup merupakan bagian integral dari ekosistem ekonomi digital yang berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja serta penyebaran informasi berkualitas kepada masyarakat.

Untuk itu, SMSI Riau meminta Kemenkum segera membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha dan organisasi perusahaan pers sebelum aturan tersebut diberlakukan secara penuh. Langkah musyawarah ini dinilai krusial untuk memastikan regulasi tetap memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi, namun dengan formulasi yang tidak mengorbankan industri berskala kecil.

Menjaga Ekosistem Jurnalisme Daerah

Kehadiran media lokal senyatanya memainkan peran esensial dalam merawat keberagaman informasi, memperkuat demokrasi, dan membuka jalan bagi jurnalisme daerah. Sayangnya, posisi media rintisan kini semakin tertekan oleh dominasi platform digital asing dan dinamika ekonomi yang belum stabil.

Pemerintah ditekankan perlu merumuskan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan pers nasional secara adil. Keberadaan pers di daerah bukan sebatas entitas bisnis, melainkan garda terdepan penyambung informasi yang akurat hingga ke pelosok daerah.

"Harapan kami, pemerintahan Presiden Prabowo mampu menciptakan iklim usaha media yang lebih sehat, sehingga media startup dapat tumbuh, mandiri, dan terus memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa," pungkas Luna. ***