PEKANBARU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menyalurkan kuota gratis pada bulan April ini. Kuota Kemendikbud ini akan cair tiap tangggal 11-15 pada bulan Maret hingga Mei.

Kuota Kemendikbud akan diberikan kepada penerima kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomor penerima kuota yang aktif akan menerima bantuan kuota pada April 2021.

Bagi penerima kuota gratis yang nomornya berubah dapat atau belum menerima kuota gratis mulai bulan April 2021 dapat memperhatikan persyaratan berikut ini:

Agar melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan supaya mendapatkan bantuan kuota sebelum April 2021.

Kemudian pimpinan/operator pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)

Terdapat pengecualian bagi penerima bantuan tetapi tidak menggunakan kuota sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB. Mereka ini tidak bisa menerima kuota lagi. Berikut adalah rincian penerima kuota Kemendikbud:

Peserta Didik pada Jenjang PAUD: 7 GB/bulan. Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan. Pendidik pada Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan. Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.

Pendistribusian Kuota

Kuota gratis akan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Jika menerima kuota pada 12 April 2021 maka akan aktif sampai 12 Mei 2021. Pendistribusian kuota akan dilakukan dari Maret sampai Mei 2021, dan memiliki masa aktif sampai Juni 2021.

Kuota Kemendikbud merupakan kuota umum dan tidak dibagi-bagi lagi seperti tahun lalu. Hanya saja kuota gratis ini tidak bisa dipakai untuk mengakses beberapa media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, Tiktok, dan situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lebih lengkapnya dapat dicek di https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Syarat Menerima Kuota Gratis Kemdikbud Berdasarkan laman Kemdikbud, berikut adalah syarat penerima kuota Kemendikbud:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

Kamu harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Punya nomor HP yang aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Kuota untuk mahasiswa dan dosen

Mahasiswa:

Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti, status perkuliahan harus aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree). Punya nomor HP yang masih aktif.

Dosen: Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Nomor ponsel harus aktif.

Itu tadi adalah syarat untuk mendapatkan kuota Kemendikbud. Harap diperhatikan baik-baik ya detikers agar bisa mengakses segera mengakses internet. ***