DUMAI - Bunga (nama tidak asli, red) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial In (43). Hal itu diketahui istri pelaku, setelah korban melaporkan perbuatan ayahnya sendiri.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, setelah mengetahui hal itu, istri pelaku langsung melaporkan hal itu ke Mapolsek Bukit Kapur, Rabu (25/5/2016) lalu. Setelah kejadian yang terjadi pada Hari Selasa (24/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Pelaku meraba-raba bagian dada dan kemaluan korban. Karena merasa trauma dan ketakutan, korban melaporkan hal itu kepada ibunya," jelas Kapolsek Bukit Kapur, AKP Ronald Siamamora kepada GoRiau.com, melalui Kanit Reskrim, Ipda Joner Hutabalian.

Sambungnya, pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu dirumahnya sendiri. Dimana saat itu korban baru saja pulang dari sekolah. Korban saat itu meminta uang kepada pelaku, yang tidak lain orangtua kandungnya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 35, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutup Ipda Joner Hutabalian menjelaskan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur, guna penyidikan.

Pelaku diamankan di rumahnya Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.***