PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Anggota Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menangkap BS (23), Selasa (14/1/2014). BS dituduh telah melakukan pencabulan terhadap EA, bocah perempuan berusia 13 tahun.

"Benar, kita telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Lumban G Toruan, Rabu (15/1/2014) pagi.Jelas Lumban, pelaku pencabulan, BS, merupakan  warga Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan."Korbannya adalah EA (13) yang juga warga Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras," jelasnya.Dikatakan Lumban, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban, pada Senin (1/1/2014), sekitar pukul 11.00 WIB."Tersangka mendatangi rumah korban, ketika korban sedang menjaga adiknya yang sedang di ayunan. Kemudian tersangka  menarik korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya dengan paksa. Korban tak berani melawan karena diancam korban," ujar Lumban.Imbuh Lumban, pada waktu kejadian kedua orangtua korban sedang tidak berada di rumah. Korban tinggal di rumah sambil menjaga adiknya yang masih bayi. "Orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Kuras. Pelaku sudah diamankan untuk pengusutan lebih lanjut," tutupnya.(rkn)