RENGAT - Pj Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Chairul Riski menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkab Inhu dilarang mudik pada lebaran tahun ini. Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"ASN dilarang mudik lebaran tahun ini, itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini," kata Chairul Riski, baru-baru ini di Rengat.

Dikatakan Chairul, larangan mudik bagi ASN merupakan kebijakan nasional dan daerah wajib menyesuaikan dengan kebijakan itu. Ia mengaku sudah menerima surat edaran tersebut. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Inhu akan segera menerbitkan surat imbauan mengenai larangan mudik.

"Nantinya ada surat edaran Gubernur Riau dan bupati menindaklanjutinya dengan surat edaran juga," ujar Chairul.

Chairul Riski berharap seluruh ASN di Inhu mematuhi surat edaran larangan mudik tersebut. Sebab, itu bagian dari upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.***